Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SI (35), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (16/05/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di daerah Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (21/05/2023).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut perwira dengan balok kuning dipundaknya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan akan berlangsung transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong saku celana,” papar Alumni Akpol 2013.
AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)