Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MF (36), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (17/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (22/01/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan tisu yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Penawar Rejo sedang berlangsung transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba disana, terlihat ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu,” papar alumni Akpol 2013.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)