Polsek Rawa Pitu tangkap 8 pelaku setrum ikan di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo

Polsek Rawa Pitu Tangkap 8 Pelaku Penyetruman Ikan di Kanal Sekunder

POLSEK Rawa Pitu

Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara illegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (18/07/2020), sekira pukul 23.30 WIB, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap 8 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo,” ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

tiga perahu sampan yang berhasil disita petugas
tiga perahu sampan yang berhasil disita petugas

Penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.

“Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum,” jelas Ipda Samsi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.(*)

3 thoughts on “Polsek Rawa Pitu Tangkap 8 Pelaku Penyetruman Ikan di Kanal Sekunder

  1. Tolong untuk aparat polsek Bawang khususnya polsek Gedung aji, mohon ditertibkan oknum menangkap ikan dengan setrum diwilayah sungai Tulang bawang khusunya daerah Bangun rejo sampai kampung gedung aji, karan setiap hari ada puluhan penyetrum yang bebas bahkan dengan alat setrum ketek.. Mohon para aparat menangkap agar memberikan efek jera dan melestarikan ekosistem ikan disungai tulang bawang.

  2. Pelaku ilegal fishing dengan menggunakan setrum ikan di way tuba khususnya gedung aji sampai rawapitu jumlahnya sangat banyak,baik yg menggunakan aki ataupun mesin genset , pagi siang malam silih berganti pelaku ilegal fishing ini melakukan aksi tanpa ada rasa takut…
    jika terus di biarkan ekosistem & kelestarian lingkungan akan berdampak sangat buruk…
    mohon sekiranya para pelaku segera di tangkap & di proses sesuai aturan hukum yg berlaku…

Tinggalkan Balasan ke Humas Polres Tuba Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.