Istimewa, foto Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Cyber Crime Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoax di Medsos

Home Sat Reskrim SATKER

Jakarta – Seorang perempuan berinisial VE (36), warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap oleh tim Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Perempuan tersebut ditangkap hari Kamis, 8 Oktober 2020, di Kota Makasar, karena telah menyebarkan berita hoax di akun twitter-nya @videlyae,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at, 9 Oktober 2020.

VE ini ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja tim Cyber Crime Bareskrim Polri yang melakukan pelacakan dengan beredarnya hoax di media sosial (medsos) twitter tentang draf palsu UU Cipta Kerja.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada yang mengupload berita hoax tersebut, saat di cek lokasinya berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar,” jelas Irjen Pol Argo.

Tim yang diketuai oleh Brigjen Pol Slamet Uliandi, langsung berangkat menuju Kota Makasar untuk melakukan penangkapan terhadap perempuan ini, setelah berhasil ditangkap selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaaan.

“Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa benar yang bersangkutan telah memposting dan menyebarkan berita bohong di akun twitter miliknya, yang menyebabkan terjadinya keonaran,” tambah Irjen Pol Argo.

Akibat perbuatannya, pelaku VE terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *