Dua Hari Operasi Patuh Krakatau 2019, Satlantas Polres Tulang Bawang Tilang 356 Pelanggar

Home Sat Lantas SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang telah berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, mulai hari Kamis (29/08/2019) sampai hari Jumat (30/08/2019), petugas kami telah menindak sebanyak 356 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang.

“Adapun rinciannya R2 (kendaraan roda dua) 28 unit, R6 (kendaraan roda enam) satu unit, STNK (surat tanda nomor kendaraan) 207 lembar, SIM (surat izin mengemudi) 114 keping dan KIR 6 buah,” ujar AKP Agustinus, Sabtu (31/08/2019).

Pada hari pertama Operasi Patuh Krakatau 2019, pelaksanaannya dilakukan di Jalintim (jalan lintas timur), KM 131, depan RM (rumah makan) Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Petugas kami berhasil menindak 51 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 6 unit, STNK 24 lembar dan SIM 21 keping.

Hari kedua Operasi Patuh Krakatau 2019, pelaksanaannya dilakukan di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Pertama, di Jalintim (jalan lintas timur), Simpang STAI, KM 137, Unit 5, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Petugas kami berhasil menindak 148 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, R6 satu unit, STNK 84 lembar, SIM 47 keping dan KIR 5 buah.

Petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan

Kedua, di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti, depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat. Petugas kami berhasil menindak 115 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, R2 11 unit, STNK 72 unit dan SIM 32 keping.

Ketiga, di Jalintim (jalan lintas timur), KM 131, depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Petugas kami berhasil menindak 42 pelanggar dengan menggunakan blanko tilang, STNK 27 lembar, SIM 14 keping dan KIR satu buah.

“Para pelanggar lalu lintas yang kami tindak, didominasi oleh pelanggaran yang tidak mengunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt,” ungkap AKP Agustinus.

Operasi Patuh Krakatau 2019 masih akan berlangsung selama 12 hari lagi, untuk itu dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan dalam berlalu lintas dan menggunakan helm SNI untuk pengedara R2 serta menggunakan safety belt untuk pengendara R4 maupun R6.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.