Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Mesuji

Sat Narkoba SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JO (29), yang merupakan penjual narkotika jenis sabu di daerah Rawa Jitu Selatan.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (23/1), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Durian, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“JO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Boby. Senin (28/1).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di Jalan Durian sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

BB yang disita petugas dari pelaku JO

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya. Saat petugas kami sampai di TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami mendapati seorang laki-laki sedang membawa sebuah tas. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu berikut alat hisap (bong), selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa tas warna hitam berlogo SLVR, HP (handphone) nokia warna hitam, bong, 5 bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat kristal putih yang diduga sabu, kotak warna hijau dengan logo mentos, korek api gas, tabung kaca pirek dan 2 buah sekop terbuat dari pipet.

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tutup Kasat Narkoba.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.