Wakapolda Lampung : Pemberi Imbalan Untuk Mengajak Golput Dapat Dipidana

Kegiatan SATKER

Polda Lampung bekerjasama dengan TVRI menggelar talk show, hari Kamis (15/3), sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung Sesat Agung, Islamic Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Yang menjadi Narasumber dalam acara talks show tersebut adalah Komisioner KPU Lampung Erwan Gustami, Dir Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman Heri Purwono dan Pengamat Politik dari Unila (universitas negeri lampung) Darmawan Purba.

Komisioner KPU Lampung mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU Provinsi telah melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi yang optimal secara berjenjang.

“Jumlah partisipasi yang ada di Provinsi Lampung sudah cukup tinggi, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mencapai 93 % saat berlangsungnya Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati lalu,” ujar Erwan.

Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, sehingga kita semua bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Wakapolda foto bersama dengan peserta talk show di islamic centre

Ditempat yang sama, Dir Polairud mengatakan, kehadiran masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan tanggung jawab kita bersama.

“Karena kehadiran pada hari tersebut dapat menentukan pemimpin dan wakil rakyat selama 5 tahun kedepannya dan merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada negara,” ujar Kombes Pol Usman.

Memang tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 mendatang. Namun sebagai warga negara yang baik dan telah terdaftar sebagai pemilih hendaknya gunakan kesempatan tersebut untuk menentukan pilihan sebaik mungkin.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat di desa-desa, telah aktif membantu KPU dalam mensosialisasikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahas, SH, SIK memberikan tanggapan tentang Golput (golongan putih), orang yang melakukan golput pada Pemilu memang tidak bisa dipidana, tetapi orang yang mempengaruhi untuk tidak memberikan suaranya dengan cara memberikan imbalan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Untuk itu saya harapkan kepada warga masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya oknum yang mengajak untuk golput dengan cara memberikan imbalan untuk segera melaporkannya ke pihak Bawaslu,” Tutup Brigjen Pol Teddy.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.