Polsek Gedung Aji menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.
Penyerahan senpi ilegal ini berlangsung hari Senin (07/02/2022), pukul 18.00 WIB, di Mapolsek Gedung Aji dan diterima langsung secara simbolis oleh Kapolsek.
“Saya secara simbolis menerima langsung penyerahan senpi ilegal dari salah satu warga berinisial MK (43), berprofesi swasta, warga Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/02/2022).
Senpi ilegal yang diserahkan ini, lanjut Ipda Amir, berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver tanpa amunisi.
Atas penyerahan senpi ilegal secara sukarela ini, Kapolsek sangat mengapresiasinya sebagai bentuk ketaatan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah secara sukarela menyerahkan senpi ilegal miliknya kepada kami, dan ini merupakan bentuk nyata ketaatan pada aturan hukum yang berlaku sehingga warga tersebut tidak akan di proses secara hukum,” papar Ipda Amir.
Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Gedung Aji, apabila masih memiliki ataupun menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada kami. Bisa datang langsung ke Polsek atau lewat Bhabinkamtibmas. (*)