Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Dua Pelaku Curat Spesialis Counter HP dan Ranmor

Sat Reskrim SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Tim khusus anti bandit (tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JA (33) dan JU (27), mereka merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis bobol counter HP (handphone) dan ranmor (kendaraan bermotor).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (9/2), sekira pukul 02.00 WIB, di daerah Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

“JA yang berprofesi buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan JU yang berprofesi tani, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Minggu (10/2).

Para pelaku ini, telah dua kali melakukan pencurian di counter HP yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Pertama hari Minggu (20/1), sekira pukul 02.00 WIB. dengan TKP (tempat kejadian perkara) counter HP Jaya Sell, Unit 5, Tiyuh/Kampung Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil membawa kabur 20 unit HP berbagai merk, Notebook dan uang tunai sebanyak Rp. 500 Ribu.

BB yang berhasil disita dari para pelaku

Kedua hari Sabtu (2/2), sekira pukul 03.00 WIB, dengan TKP counter HP yang berada di samping Masjid Al-Muhajirin, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil membawa kabur 11 unit HP berbagai merk, 2 unit Laptop dan gitar listrik warna merah.

“Berbekal laporan dari para korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kontrakan yang ada di wilayah Lampung Utara, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Zainul.

Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, ternyata pelaku JA juga pernah mencuri sepeda motor, hari Kamis (22/11/2018), sekira pukul 04.00 WIB, TKP kebun karet yang berada di Kampung Agung Jaya.

Dari lokasi penangkapan terhadap para pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 11 unit HP berbagai merk, speaker aktif, 1 unit Laptop warna merah, 2 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol counter.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Kasat Reskrim.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.