Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, YF (48) dan SI (42), yang merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (16/08/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (17/08/2022).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.
“Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas dan berhasil ditangkap tiga pelaku dengan BB berupa peralatan judi jenis koprok dan uang tunai,” jelas AKP Wido.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)