Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku Curat Asal Lampung Tengah

Home Sat Reskrim SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Sabtu (28/12/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Hujer (52), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda warna merah putih, BE 3232 PW dan HP (handphone) Vivo Y81 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp. 18 Juta,” ujar AKP Sandy, Rabu (08/01/2020).

Mulanya korban bersama istrinya hari Jumat (27/12/2019), sekira pukul 22.00 WIB, tertidur di dalam kamar sedangkan sepeda motor miliknya terparkir di ruang tengah, HP berikut kunci kontak sepeda motor diletakkan di laci lemari televisi.

Sekira pukul 02.00 WIB, istri korban bangun dan menuju ke dapur rumah untuk membuat kue dan melihat pintu samping dan depan sudah terbuka, lalu istri korban menyadari sepeda motor yang terparkir di ruang tengah telah hilang dan langsung membangungkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

BB yang disita petugas

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (06/01/2020), sekira pukul 14.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar.

“Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial JO (47), berprofesi wiraswasta, warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, AR (44), berprofesi wiraswasta, warga Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan HE (43), berprofesi wiraswasta, warga Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa HP Vivo Y81 warna hitam ,” ungkap AKP Sandy.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.