Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Spesialis Mobil Pick Up

Home Sat Reskrim SATKER

[su_animate][su_highlight background=”#d81806″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight][/su_animate]

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Rabu (26/02/2020).

Mulanya korban bersama dengan 9 keluarganya mengintai dua orang pelaku yang hendak mencuri mobil miliknya berupa pick up grand max, BE 8587 SJ, karena seminggu sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak di curi tetapi berhasil digagalkan.

Saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Alat yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi

“Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” ungkap AKP Sandy.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan rekan pelaku berinisial A berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentan pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.