Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin, Berikut Putusannya

SATKER Sie Propam

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang menggelar sidang disiplin terhadap dua personel yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Rabu (08/09/2021), pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Mapolres setempat.

“Kemarin siang, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua personel yang melakukan pelanggaran. Sidang disiplin ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Nelson F Manik, SH yang didampingi Kabag SDM Kompol Maryadi, SH, MH, dan Kasat Tahti Ipda Amlit Bancin,” ujar Kasi Propam Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/09/2021).

Lanjut Iptu Poniran, dua personel yang disidangkan yakni Briptu BN, personel Sat Samapta, dan Bripda RN, personel Polsek Banjar Agung. Mereka melakukan pelanggaran yang sama yaitu tidak masuk dinas tanpi izin dari pimpinan.

Kasi Propam menjelaskan, untuk Briptu BN, tidak masuk dinas selama 17 hari kerja, dan Bripda RN, tidak masuk dinas selama 18 hari kerja. Mereka terbukti telah melanggar Pasal 4 huruf d dan Pasal 6 huruf C PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Atas perbuatannya, pimpinan sidang memutuskan terhadap Briptu BN, untuk melaksanakan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, dan tunda mengikuti pendidikan selama 6 bulan. Sedangkan Bripda RN putusannya berupa patsus selama 21 hari, dan tunda UKP selama 6 bulan,” jelas Iptu Poniran selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Setelah mendengarkan putusan dari pimpinan sidang, baik Briptu BN maupun Bripda RN, langsung menerimanya dan tidak melakukan banding.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.