Petani yang nyambi edarkan narkotika jenis sabu berinisial TN (39), yang digerebek rumahnya di Kampung Bakung Udik

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkotika

Home Sat Narkoba SATKER

Sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jum’at (05/03/2021), pukul 01.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

“Jum’at pagi petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik dan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TN (39), berprofesi tani, warga Kampung setempat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (06/03/2021).

Lanjut AKP Anton, selain berhasil menangkap seorang pelaku, di rumah tersebut petugasnya juga berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu), bungkus rokok merk sampoerna mild, alat hisap sabu (bong) dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berikut BB narkotika serta bong,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.