Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak Pelanggar dan Truk ODOL di Pasar Unit 2, Ini Hasilnya

Home Sat Lantas SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) dan penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan terutama truk ODOL (Over Dimensi dan Over Load).

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin (27/01/2020) siang, di Jalintim (jalan lintas timur), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Sebanyak 55 pelanggar lalu lintas yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar kegiatan kali ini,” ujar Iptu Ipran, Selasa (28/01/2020).

Adapun rinciannya berupa 23 keping SIM (surat izin mengemudi), 28 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 4 unit kendaraan roda dua. Para pengendara yang kami tindak ini didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai sabuk pengamanan (safety belt) dan kelebihan muatan.

Kegiatan semacam ini, akan terus menerus kami lakukan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara, memberikan efek jera kepada pelanggar dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.(*)

2 thoughts on “Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak Pelanggar dan Truk ODOL di Pasar Unit 2, Ini Hasilnya

    1. Tolong dibuka Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang berbunyi “STNK dan TNKB berlaku 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.

Tinggalkan Balasan ke Yosi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.