Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan SIM Keliling, Catat Jadwal dan Lokasinya

Home Sat Lantas SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar pelayanan SIM (surat izin mengemudi) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, hanya SIM A dan C yang bisa dilayani oleh petugas kami untuk dapat diperpanjang masa berlakunya dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.

“Adapun jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik), Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Ipran, Rabu (29/01/2020).

Lanjutnya, untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB dan kepada warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa KTP (kartu tanda penduduk) asli dan foto copynya, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.

Untuk biaya pembuatannya berdasarkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM A sebesar Rp. 80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 Ribu.(*)

2 thoughts on “Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan SIM Keliling, Catat Jadwal dan Lokasinya

    1. Untuk sementara program SIM keliling ditiadakan dulu karena pandemi virus corona (covd-19), apabila mau perpanjang SIM langsung aja ke Polres

Tinggalkan Balasan ke Abdul Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.