Tiga orang pemuda ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka yang ditangkap tersebut yakni berinisial TK (21), berprofesi buruh, dan BA (19), berprofesi buruh, yang merupakan warga Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, serta AA (20), berprofesi buruh, warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Hari Minggu (25/02/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kami dibantu warga yang sedang melaksanakan ronda malam menangkap tiga pemuda pencuri kabel milik PLN. Mereka ditangkap saat sedang membawa kabel hasil kejahatan dan melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (26/02/2024).
Lanjutnya, dari tangan para pelaku disita barang bukti (BB) berupa 10 gulung isi kabel yang terbuat dari aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, obrok warna kuning, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan gergaji besi.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan cara menarik kabel milik PLN yang sudah terpotong sebelumnya diatas tiang listrik, setelah terjatuh ke tanah kabel tersebut dipotong beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi, lalu diseret ke dalam kebun singkong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pencurian.
“Di dalam kebun singkong, para pelaku mengupas kabel dengan menggunakan golok, setelah itu isi kabel yang telah terkelupas di masukkan ke dalam obrok dan dibawa dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Tiap pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor, dengan posisi sepeda motor yang membawa kabel hasil curian beriringan berada di tengah-tengah,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Suherman menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, kabel milik PLN yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor oleh para pelaku ternyata akan dijual. Namun belum sempat diantar ke pembeli, para pelaku ini sudah keburu ditangkap.
“Akibat pencurian ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4,5 juta dan para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, serta dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (*)