Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curas ini ditangkap hari Rabu (25/05/2022), pukul 15.30 WIB, di Kampung Gedung Banjar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
“Rabu sore saya bersama dengan personel Polsek berhasil menangkap pelaku curas berinisial DN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (27/05/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T milik korban Ferdi Sumarjianto (21), karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek menjelaskan, mula korban bersama saksi Nur Kholis (33), karyawan PT ILP, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, hari Senin (02/05/2022), pukul 18.35 WIB, berangkat dari rumah korban dengan tujuan bekerja di PT ILP, di perjalanan Kampung Dente Makmur, pukul 18.45 WIB, tiba-tiba ada yang menghidupkan lampu sepeda motor dari arah belakang.
“Pelaku berteriak menyuruh korban dan saksi untuk berhenti sambil menodongkan senjata api (senpi), pelaku lalu memukul pundak saksi sehingga sepeda motor terjatuh. Setelah sepeda motor terjatuh, pelaku menodongkan senpi dari arah depan dan meminta tas serta handphone (HP) merek Readmi Note 10 milik korban dan saksi, selain itu pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah jalan Poros PT ILP, Km 64,” jelas Iptu Eman.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas. Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)