Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Penipuan, Modus Bisa Masuk Kerja Tanpa Test di Salah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Tulang Bawang

Banjar Agung Home POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Niat hati ingin mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan tapi malah menjadi korban penipuan, itulah ungkap yang cocok diberikan kepada Febby Puspa Erine (20), berprofesi swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

Dia telah menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Ayu Umaka (23), berprofesi wiraswasta, warga Perum PU, Desa Bumi Raya, Abung Selatan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap oleh Polsek Banjar Agung hari Rabu (20/2), sekira pukul 22.00 WIB, di Hotel Sejahtera, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku, berkat laporan dari korban ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini, tergolong cukup modern karena pelaku mencari korbannya melalui medsos (media sosial) berupa FB (facebook). Setelah mendapatkan korban yang mencari pekerjaan di FB, pelaku langsung meminta nomor HP (handphone) korban dengan cara mengirim pesan inbox di akun FB korban. Lalu pelaku mengajak korban ketemuan, setelah bertemu pelaku akan menjanjikan kepada korban bisa memasukkan korban bekerja di salah satu RS (rumah sakit) atau Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dengan meminta sejumlah uang,” papar Kompol Rahmin. Jumat (22/2).

Selain korban Febby Puspa Erine, ternyata juga sudah ada 5 korban lain yaitu Linayu, Septa, Adisa, Devi dan Ririn. Mereka ini dijanjikan oleh pelaku bisa masuk bekerja di RS Mutiara Bunda tanpa test sebagai staff admin, dengan gaji setiap bulan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan para korban ini diminta menyiapkan surat lamaran yang ditujukan ke RS tersebut serta pelaku juga meminta uang tunai sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk setiap korbannya.

Petugas kami lalu meminta konfirmasi kepada pihak RS Mutira Bunda, ternyata pihak RS Mutiara Bunda tidak pernah meminta tolong kepada pelaku untuk mencari tenaga kerja dan dalam proses perekrutan tenaga kerja, pihak RS tidak memungut biaya.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, untuk berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan lebih selektif dalam menerima informasi yang ada di medsos sehingga tidak menjadi korban para pelaku kejahatan.” Tutup Kapolsek.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.