Tiga pelaku berinisial RH (40), GR (20) dan GS (19) yang berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung saat sedang asyik pesta narkotika di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

Polsek Banjar Agung Tangkap Tiga Pelaku Yang Sedang Asyik Pesta Narkotika

Banjar Agung POLSEK

Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap tiga pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan tiga pelaku tersebut ditangkap hari Selasa (10/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. GR (20) dan GS (19), mereka sama berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Rabu (11/11/2020).

AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sedang berlangsung pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) serta langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

BB yang berhasil disita petugas dari TKP
BB yang berhasil disita petugas dari TKP

“Selain berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud,” jelas AKP Devi.

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugasnya terhadap tiga pelaku di dapat informasi bahwa BB yang berhasil disita di TKP merupakan milik para pelaku dan mereka mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dengan menggunakan uang hasil iuran mereka bertiga.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.