Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Koperasi

Banjar Agung POLSEK

Seorang pria berinisial RD (29), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Rabu (09/02/2022), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Menggala karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari Rinja (38), karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi, warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (19/02/2022).

Menurut keterangan dari pelapor, akibat perbuatan pelaku ini pihak Koperasi Sehati Makmur Abdi mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 18.627.000,- (delapan belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan karyawan dari Koperasi Sehati Makmur Abadi dan saat ditugaskan untuk menarik angsuran dari anggota koperasi, pelaku tidak menyetorkan uang yang telah diberikan oleh anggota koperasi kepada pihak kantor tempatnya bekerja.

“Setelah pelapor mendapatkan informasi dari kantor yang menyebutkan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang tagihan dari anggota koperasi, pelapor langsung mengecek ke lapangan dan bertanya langsung dengan anggota koperasi. Ternyata anggota koperasi telah memberikan angsuran kepada pelaku, tetapi tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.