Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M,Si, saat menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Berikut Peran Para Tersangka

Home Sat Reskrim SATKER

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mana peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (22/08/2020) malam. Api diketahui mulai berkobar sekira pukul 19.10 WIB.

“Dari hasil gelar perkara, kami akhirnya menetapkan delapan orang tersangka karena kealpaannya. Mereka itu berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M,Si, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (23/10/2020).

Ditempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang beserta mandor, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan pembersih lantai ilegal dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Lima tukang beserta mandor ini, menurut Brigjen Pol Ferdy ditetapkannya mereka sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Mereka (lima tukang beserta mandor) tersebut merokok, akibatnya rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang yang mudah terbakar.

Untuk Dirut pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan produksi tanpa izin berupa pembersih lantai yang mengandung solar dan tiner, sedangkan PPK Kejagung ditetapkan sebagai tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penentapan terhadap ke delapan tersangka ini, diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari hasil penelitian, terbukti rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ungkapnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan, penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung karena open flame atau api terbuka dan kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.