Kapolres Tulang Bawang bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dengan 11 TKP

Home Sat Reskrim SATKER

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Pelaku curanmor tersebut, ditangkap hari Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB, disebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh personel kami ini berinisial HO als ST (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang didampingi Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH dan Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (16/07/2020) siang, di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku ini bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut.

BB 11 unit sepeda motor yang berhasil disita petugas
BB 11 unit sepeda motor yang berhasil disita petugas

“Pelaku ini bekerja sendirian tanpa di lengkapi kunci letter T, modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik sepeda motor,” jelas AKBP Andy.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kabupaten.

“11 TKP curanmor tersebut meliputi 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tambah AKBP Andy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.