Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis alfamart.
Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan kedua di wilayah Kota Madya (Kodya) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari Kamis (06/01/2021), petugas gabungan dari Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap 5 orang pelaku curat spesialis alfamart,” kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, didampingi Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, dan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Sabtu (08/01/2022), pukul 09.30 WIB, di Mapolres setempat.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Kompol Yudi, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilir Barat Dua, Kodya Palembang, Provinsi Sumsel. Semantara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kabag Ops menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Untuk TKP pertama yakni alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Disini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 15.543.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah), Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 45.469.675 (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Sedangkan, TKP kedua yakni alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 26.149.300,- (dua puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 50.846.380,- (lima puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
“Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 96.316.055,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu lima puluh lima rupiah),” jelas Kompol Yudi.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)