Polres Tulang Bawang Dirikan 4 Pos Pada Operasi Ketupat Krakatau 2022, Berikut Lokasinya

Bag Ops Home SATKER

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, akan menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Ketupat Krakatau 2022 yang akan berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 28 April s/d 09 Mei 2022.

Pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakan Idul Fitri 1443 H dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik, Polres Tulang Bawang mendirikan 4 Pos pada Operasi Ketupat Krakatau 2022,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022, hari Jumat (22/04/2022), pukul 09.00 WIB, di lapangan Mapolres setempat.

Lokasi dari 4 Pos tersebut, lanjut AKBP Hujra, terbagi menjadi 2 Pos Pelayanan (Yan), dan 2 Pos Pengamanan (Pam). Untuk Pos Yan berada di Rest Area 208 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dan Pasar Unit 2. Sedangkan untuk Pos Pam berada di Simpang Lapas dan Simpang Penawar.

Kapolres cek pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2022

“Di Pos Yan nantinya telah disiapkan personel gabungan khusus untuk vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, 2, maupun 3 (booster) bagi warga masyarakat yang belum vaksinasi, sehingga warga dapat dengan lancar melakukan mudik sesuai dengan ketentuan dari pemerintah,” paparnya.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Ketupat Krakatau 2022 ini akan dilibatkan sebanyak 202 personel yang terdiri dari 138 personel Polri dan 64 personel gabungan.

“Tiap Pos yang sudah didirikan akan ditempati oleh personel Polri, 4 personel TNI AD, 4 personel Dinas Perhubungan, 4 personel Dinas Kesehatan, dan 4 personel Sat Pol PP,” jelas AKBP Hujra.

Ia menambahkan, kami juga sudah membentuk tim anti begal sebagai wujud keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberantas tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.