Perkosa PL di Room Karaoke, Warga Pulung Kencana Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah

Home POLSEK Tuba Tengah

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Sungguh malang kejadian yang dialami oleh WI (19), yang berprofesi pemandu lagu (PL), warga Jalan Raden Intan, Kotamadya Bandar Lampung.

Dia telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh SU als BA (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian yang dialami oleh WI terjadi hari Senin (28/1), sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana.

“Saat itu korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan saksi SW (20) dan saksi MS (18), tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke. Korban dan para saksi tidak mau membukan pintu dan terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung ancam korban dan para saksi dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis bandik. Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi. Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” ujar Kompol Zulfikar. Selasa (29/1).

BB yang disita oleh petugas

Setelah kejadian tersebut, korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya. Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah. Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari pelakunya.

“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas Kapolsek.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

8 thoughts on “Perkosa PL di Room Karaoke, Warga Pulung Kencana Ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah

  1. brafo pk polisi.
    assalamualaikum
    kpd yth bpk kapolsek beserta jajaran
    kami wrg pulung kencana,meminta agar merazia tmpt2 hiburan malam dan warung2 penjual mnum2n keras, dikarenakan banyak yg mengganggu ketenangan dan kenyamanan wrga.khususnya pulung kencana,
    tujuannya adalah agar kecamatan kita selebihnya tiyuh pulung kencana,menjadi baldatun toyyibatun.dan diberkahi alloh swt. skian apabila ada kata2 yg slh kami mhn maaf. wassalam

Tinggalkan Balasan ke Fuady Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.