Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial RK (21), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Jum’at (14/04/2023), sekitar pukul 00.15 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (18/04/2023).
Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua pipet berbentuk L, gulungan kertas, korek api gas, tabung kaca pyrex, dan pipet yang ujungnya runcing (sekop sabu).
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)