Pelajar SMU Yang Jadi DPO Curat Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

POLSEK Tuba Tengah

Setelah mengetahui rekannya telah menyerahkan diri ke kantor Polisi, DPO (daftar pencarian orang) kasus curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial HA (19), yang berstatus pelajar SMU (sekolah menengah umum), warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya melakukan hal yang sama.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut menyerahkan diri, hari Selasa (5/3), sekira pukul 11.30 WIB.

“Penyerahan diri pelaku ini, diantarkan langsung oleh kedua orang tuanya ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” tutur Kompol Zulfikar. Rabu (6/3).

Untuk diketahui, rekan pelaku berinisial SO telah lebih dahulu menyerah diri ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah, hari Minggu (3/3), sekira pukul 09.00 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku HA bersama pelaku SO, terjadi hari Senin (25/2), sekira pukul 12.30 WIB, di halaman parkir Masjid Al Hidayah, Tiyuh Panaragan Jaya Indah. Korban Suhendri (36), berprofesi wiraswasta, yang mana saat itu korban sedang melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap para pelaku, baik pelaku HA maupun pelaku SO telah mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.