Oknum pelajar berinisial RF (17), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Oknum pelajar ini ditangkap karena nekat mencuri di asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (30/07/2022), pukul 21.00 WIB, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pelajar yang telah mencuri di asrama Ponpes Nahdlotut Tholibin, Unit III, Kampung Tri Mukti Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (31/07/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni Redmi 9A warna granite gray dan Realmi C11 warna hijau mint milik korban Rahman (27), berprofesi wiraswasta, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, petugas kami juga turut menyita sepeda motor Honda CB, BE 7842 JK, warna merah marun, beserta STNK dan kunci kontaknya yang digunakan oleh pelaku.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (30/07/2022), pukul 03.00 WIB, ia meletakkan dua unit HP miliknya diatas kasur tempat korban tertidur, lalu korban istirahat tidur bersama dengan pelaku.
Pukul 06.30 WIB, saksi Aldi Ahmad Shodik (19), yang merupakan santri di Ponpes Nahdlotut Tholibin, melihat korban masih tertidur di asrama Ponpes, sedangkan pelaku sudah tidak ada lagi. Saksi lalu membangunkan korban dari tidurnya dan korban langsung berusaha mencari dua unit HP miliknya tapi tidak berhasil ditemukan.
“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan BB dua unit HP milik korban.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)