Kurun waktu 10 hari, puluhan pelaku tindak pidana perjudian berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, Polda Lampung.
“Dari tanggal 16 – 25 Agustus 2022, Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 20 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.00 WIB, di halaman Mapolres setempat.
Dari 20 pelaku tersebut, lanjut AKBP Hujra, terdiri dari 17 pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan 3 pelaku berjenis kelamin perempuan. Dengan rincian kasusnya 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi toto gelap (togel).
“Dari 8 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan 7 kasus disidik oleh Polsek jajaran,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).
“BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp 7.221.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP,” jelas AKBP Hujra.
Ia menambahkan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian. Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan.
Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)