Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Home Sat Narkoba SATKER

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NM (41), warga Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena diduga mengedarkan narkotika.

Oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (06/05/2021), pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap seorang oknum PNS yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (15/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan oknum PNS tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

BB yang disita petugas

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum PNS yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa oknum PNS ini sering menjadikan rumah sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggerbekan di rumah oknum PNS tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah juga turut diamankan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini oknum PNS berinisial NM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.