Jadi DPO Kasus Curas Selama 4,5 Tahun, Warga Penumangan Ditangkap Polisi

POLSEK Tuba Tengah

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AL (36), yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus curas (pencurian dengan kekerasan) tahun 2014.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (27/2), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumannya.

“AL yang berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar. Kamis (28/2).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Isnaini (31), berprofesi tani, warga Tiyuh Tirta Kencana. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 301 / IX / 2014 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 6 September 2014 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 30 / IX / 2014 / Reskrim. Kerugian sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, BE 4485 QJ, tahun 2008.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Herdiansyah yang sudah lebih dahulu tertangkap hari Selasa (16/9/2014) bersama pelaku AL dan S yang sekarang masih DPO, terjadi hari Kamis (4/9/2014), sekira pukul 11.00 WIB, yang mana saat itu korban bersama suaminya Suryanto (48), berprofesi tani, sedang dalam perjalanan pulang dari menyadap getah karet di kebun, tiba-tiba datanglah tiga orang pelaku yang menghadang sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dan suaminya.

“Setelah sepeda motor tersebut berhenti, korban dan suaminya langsung di todong oleh para pelaku dengan menggunakan golok dan langsung menyuruh untuk turun dari sepeda motor. Karena sudah ketakutan dengan mudah para pelaku menguasai sepeda motor tersebut dan membawanya kabur,” terang Kompol Zulfikar.

Menurut keterangan dari pelaku AL kepada petugas saat ditangkap, dirinya mendapatkan bagian uang tunai sebanyak Rp. 300 Ribu. Sedangkan yang menjual sepeda motor milik korban ke daerah Ketapang, Kabupaten Lampung Utara adalah pelaku Herdiansyah dan S.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.