Edukasi Sejak Dini Kepada Para Pelajar, Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Meneng

Home Sat Lantas SATKER

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police Goes To School dengan sasaran para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung hari Senin (31/07/2023), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di SMP Negeri 1 Gedung Meneng, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel, Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Meneng, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, sebanyak 210 pelajar yang mengikuti kegiatan Police Goes To School, terdiri dari 95 pria dan 115 wanita. Mereka yang mengikuti kegiatan merupakan para pelajar kelas VII, VIII dan IX.

Pemberian hadiah kepada pelajar yang bisa menjawab quiz

Menurut Kasat Lantas, kegiatan Police Goes To School yang rutin dilakukan oleh personelnya merupakan salah satu bentuk nyata edukasi sejak dini kepada para pelajar, sehingga nantinya mereka akan faham dan mengerti arti pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Agar para pelajar semakin antusias saat pemberian materi terkait keselamatan dalam berlalu lintas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diadakan quiz oleh petugas kami dan yang bisa menjawab langsung diberikan hadiah berupa buku serta alat tulis,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2016 menambahkan, dengan rutinnya petugas Sat Lantas Polres Tulang Bawang memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar, diharapkan akan meminimalisir dan mencegah terjadinya laka lantas dengan korban dari kalangan pelajar.

“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor ataupun mobil ke sekolah dengan alasan apapun, karena para pelajar ini menurut peraturan perundang-undangan memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan. Bila nantinya terjadi laka lantas yang tersisa hanya penyesalan saja,” imbuh Iptu Glend. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *