BB yang berhasil disita petugas dari pria berumur 63 tahun berinisial SN als KR, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang ada di Kampung Makarti Tama

Edarkan Narkotika, Pria 63 Tahun Ditangkap Polsek Penawartama

Penawartama POLSEK

Seorang pria yang sudah lanjut usia berumur 63 tahun, terpaksa berurusan dengan petugas dari Polsek Penawartama karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pria pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial SN als KR, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/03/2021).

Lanjut AKP Heru, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku berinisial WW (22), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, yang telah lebih dahulu ditangkap hanya berselang 30 menit.

Pria berumur 63 tahun berinisial SN als KR, yang jadi pengedar narkotika
Pria berumur 63 tahun berinisial SN als KR, yang jadi pengedar narkotika

Menurut pengakuan pelaku WW kepada petugas kami, bahwa dirinya membeli paket narkotika jenis sabu dari pelaku SN als KR seharga Rp. 100 Ribu dan saat ditangkap ternyata pelaku WW sudah dua kali membeli untuk malam itu.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kami di rumah pelaku SN als KR, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,7 gram, dua buah kaca pyrex, botol plastik minuman yang sudah dimodifikasi (bong), empat buah pipet minuman, dua buah korek api gas, sebendel plastik kecil, handphone (HP) merk nokia warna putih hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.