Dua orang karyawan PLN menerima sanksi push up saat terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung

Dua Karyawan PLN Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang, Ini Sanksinya

Home Kegiatan SATKER

Dua orang karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polres Tulang Bawang, hari Selasa (29/09/2020) siang, di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini kami kembali menggelar Operasi Yustisi dan dipusatkan di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat menggelar Operasi Yustisi, petugas kami berhasil menjaring 8 orang warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, dua diantaranya merupakan karyawan PLN,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.

Lanjut Kasi Propam, saat ditanya oleh petugas kami hendak kemana dan kenapa tidak memakai masker, kedua karyawan tersebut kompak menjawab hendak ke warung membeli rokok dan mereka lupa membawa masker.

“Terhadap dua karyawan PLN tersebut, langsung diberikan sanksi di tempat berupa push up sebanyak 20 kali, setelah itu mereka mendapatkan masker secara gratis oleh petugas kami untuk langsung di pakai,” tambah Ipda Poniran.

Untuk 6 orang warga yang juga ikut terjaring Operasi Yustisi yang kami gelar hari ini, mereka juga langsung mendapatkan sanksi di tempat berupa tiga orang melakukan push up, dua orang menyanyikan lagu garuda pancasila dan satu orang mengucapkan teks pancasila.

“Operasi Yustisi ini akan terus menerus kami gelar di tempat-tempat keramaian, dengan tujuan untuk mengingatkan kepada warga arti pentingnya memakai masker, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan anti virusnya belum ada.” Tutup Kasi Propam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.