Dalam 7 Jam, Pelaku Curanmor di Acara Hajatan Berhasil Diungkap Polisi

Home Sat Reskrim SATKER

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap SU als GO (32), yang merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (2/4), sekira pukul 11.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya.

“SU als GO yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Rabu (3/4).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Sri Wahyuni (48), yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Agung Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 187 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah, BE 3970 SX.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (2/4), sekira pukul 04.00 WIB, di halaman rumah korban. Yang mana saat itu di rumah korban sedang berlangsung acara hajatan, korban baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang sekira pukul 07.00 WIB. Lalu korban bersama warga berusaha mencari namun belum berhasil, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP.

“Berkat kegigihan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 7 jam akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.

Dari tangan pelaku, berhasil disita BB berupa sepeda motor honda beat warna merah, BE 3970 SX yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah pelaku berikut kasur busa warna merah yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi BB sepeda motor tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.