Curi HP di Warung Nasi Uduk, Buruh Asal Gedung Karya Jitu Ditangkap Polisi

POLSEK Rawa Jitu Selatan

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap SU (26), yang merupakan pelaku pencurian HP (handphone) di warung nasi uduk.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (5/4), sekira pukul 17.00 WIB, di Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“SU yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Junaidi. Sabtu (6/4).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hendrawan (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 89 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 5 April 2019. Kerugian dua unit HP yaitu Xiaomi S2 warna silver dan Oppo A3S warna ungu yang semuanya ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (5/4), sekira pukul 07.00 WIB, di rumah korban. Pelaku datang ke warung milik korban yang menjual nasi uduk, lalu pura-pura menanyakan nasi uduknya masih ada atau tidak. Melihat istri korban yang sedang sibuk di dapur mengisi air, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP yang korban letakkan di dekat televisi. Saat kejadian tersebut, korban sedang tertidur di depan televisi, korban baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang ketika terbangun dari tidur.

“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap. Yang mana saat itu pelaku sudah melarikan diri ke arah Mesuji,” terang Iptu Junaidi.

Dari tangan pelaku, berhasil disita BB berupa HP Xiaomi S2 warna silver dan HP Oppo A3S warna ungu yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang  pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.