Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Warga Menggala Ditangkap Polisi

Menggala POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di sebuah perusahaan.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (19/01/2020), sekira pukul 08.00 WIB, di Gudang B3, PT. Menggala Berseri, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Kejadian tersebut, dilaporkan oleh Andika (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian berupa pisau potong karet yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta,” ujar Iptu Zulkifli, Selasa (21/01/2020).

Pelapor awalnya mengetahui tentang kejadian tersebut dari saksi M. Fahrurozi (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem yang mengatakan bahwa di gudang B3 telah kehilangan barang berupa pisau potong karet.

Pelapor kemudian menghubungi pihak manajemen dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan ini petugas dari Polsek bersama Tekab 308 langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP.

Kapolsek menerangkan, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas kami bersama Tekab 308 langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Hari Senin (20/01/2020), sekira pukul 22.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di perusahaan.

“Para pelaku tersebut yaitu berinisial NH (23), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, DS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah dan SN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Zulkifli.

Dari tangan para pelaku ini, juga berhasil disita BB (barang bukti) berupa lempeng besi seberat 100 Kg milik perusahaan.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.