Buron 11 Bulan, Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polisi di Provinsi Babel

Dente Teladas POLSEK

Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MN (27), yang merupakan pelaku penggelapan yang terjadi di Kampung Dente Makmur.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (30/4), sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel (Bangka Belitung).

“MN yang berprofesi petani, merupakan warga Dusun Pancoran Mas 2, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Kamis (2/5).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Agus Winarso (45), berprofesi tani, warga Dusun Karya Makmur, Kampung Dente Makmur. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 59 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 31 Mei 2018, kerugian mobil truck warna kuning, BE 9194 GG bermuatan singkong, semuanya ditaksir senilai Rp. 89 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Jumat (18/5/2018), sekira pukul 17.00 WIB, yang mana saat itu pelaku mengangkut singkong dari lapak yang berada di Kampung Dente Makmur dengan menggunakan mobil truck milik korban. Singkong tersebut nantinya akan dibawa ke Lampung Timur, setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata pelaku tidak kembali.

Karena tidak adanya informasi dari pelaku dan tidak diketahui dimana keberadaannya, akhirnya hari Minggu (20/5/2018), korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus berusaha mencari dimana keberadaan pelaku, setelah sempat buron selama 11 bulan, akhirnya pelaku diketahui dimana keberadaannya. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, hari Senin (29/4), sekira pukul 09.00 WIB, langsung berangkat menuju ke Provinsi Babel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan disana,” ungkap AKP Suharto.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.