Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).
Pelimpahan tersebut berlangsung hari Kamis (02/12/2021), pukul 12.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpanan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, lanjut AKP Wido, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo .
Kasat menjelaskan, berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.
“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.366.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah),” jelas AKP Wido.
Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)