Berdalih Pinjam Motor, Janji Bayar Tak Kunjung Ditepati! Polsek Penawartama Amankan Bedot Dalam Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Home Sat Reskrim SATKER

TULANG BAWANG – Janji manis untuk membayar sepeda motor yang dibawa dengan alasan digunakan untuk bekerja berujung laporan polisi. Unit Reskrim Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan kembali seorang pria berinisial SAS alias Bedot (40), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Penawartama/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2026, yang dibuat oleh korban berinisial EF, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Suka Bhakti.

Berawal dari Janji Membayar Rp4 Juta

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka datang ke rumah korban dengan maksud mencari atau membeli sepeda motor.

Dalam pertemuan itu, keduanya membicarakan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah milik korban.

Setelah terjadi percakapan mengenai harga kendaraan, tersangka menyampaikan niat untuk membawa motor tersebut terlebih dahulu dan berjanji akan membayarnya setelah memiliki uang. Korban yang percaya dengan perkataan tersangka akhirnya memberikan kesempatan kepadanya untuk membawa sepeda motor tersebut dengan kesepakatan pembayaran menyusul.

Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026, tersangka kembali datang bersama seorang rekannya. Saat itu, tersangka meminta waktu sekitar satu minggu atau hingga akhir April untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi dan pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.

Seiring berjalannya waktu, korban berulang kali berupaya menghubungi tersangka untuk menanyakan kepastian pembayaran maupun keberadaan kendaraan tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Pada 26 September 2026, tersangka sempat membalas pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut mengalami kerusakan setelah terbakar. Korban kemudian meminta penjelasan mengenai kondisi dan lokasi kendaraan, bahkan menawarkan untuk mengambilnya sendiri apabila tersangka tidak dapat mengantarkannya. Namun, komunikasi kembali terhenti.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan, korban akhirnya mendatangi rumah tersangka pada 4 Oktober 2026. Karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan, korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawartama agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000.

Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawartama melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Penawartama melaksanakan gelar perkara terkait penetapan Sariyadi Adi Saputra alias Bedot sebagai tersangka.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena tersangka diketahui masih menjalani masa rehabilitasi terkait permasalahan narkotika.

 Setelah koordinasi dilakukan, Unit Reskrim Polsek Penawartama mengamankan kembali tersangka pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah dengan nomor polisi BE 5746 SW, satu buku BPKB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembayaran sepeda motor, serta enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Kapolsek Penawartama IPTU A. Bancin, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan didukung bukti yang memadai untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar IPTU A. Bancin, S.H.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Penawartama melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan kehati-hatian dalam setiap transaksi, tidak mudah percaya pada janji tanpa kepastian, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat.

Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *