Lakukan Curas di Camp PT.ILP, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Dente Teladas POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Minggu (01/12/2019), sekira pukul 19.00 WIB, di camp PT. ILP (Indo Lampung Perkasa), Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas pelapor yaitu Apriansyah (19), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (03/12/2019).

Aksi curas ini terjadi saat pelapor sedang berada di camp PT.ILP, tiba-tiba datanglah pelaku dan meminta BBM (bahan bakar minyak) jenis solar kepada pelapor, karena BBM tersebut milik perusahaan pelapor tidak mengizinkan sehingga pelaku langsung memaksa dan mengancam akan membunuh sehingga membuat pelapor ketakutan, pelaku lalu dengan leluasa mengambil BBM jenis solar yang berada di mesin.

Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara), sekira pukul 21.00 WIB petugas kami tiba disana dan melihat pelaku sedang mengambil BBM sehingga dengan mudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Identitas pelaku tersebut berinisial SI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng dan dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa derigen yang berisi BBM jenis solar,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.