Main Judi, 5 Warga Menggala Ditangkap Polisi

Home Sat Reskrim SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (26/11/2019), sekira pukul 01.30 WIB, di rumah salah seorang pelaku berinisial SU.

“Ada 5 orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yaitu berinisial SU (35), SO (38), NH (25), MU (36) dan AN (26), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Rabu (27/11/2019).

Saat ditangkap, para pelaku ini sedang bermain judi kartu remi (lanay) dan dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Hamer warna putih, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo, HP Samsung, Dompet warna hitam, 8 set kartu remi yang belum dipakai, 3 set kartu remi yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp. 642 Ribu.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.