Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Warga Sungai Nibung Ditangkap Polisi

Home Sat Narkoba SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (06/10/2019), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DP als TL (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Rabu (09/10/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, petugas kami berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa dua bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa bekas sabu berat bruto 0,22 gram, tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa bekas pakai, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (skop), kertas timas berwarna kuning, jarum, korek api gas, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, kotak rokok warna merah merk gudang garam, dompet berwarna merah dan HP (handphone) Nokia warna merah,” ungkap Iptu Boby.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.