Simpan Narkotika di Dalam Mobil Truck, Dua Warga Banyuasin Ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Tulang Bawang

Home Sat Sabhara SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Tim Gagak Hitam Satuan Sabhara Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, SE mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (22/09/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu berinisial DW (28) dan RN als IW (23), mereka merupakan warga Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar AKP Anas, Senin (23/09/2019).

Kedua sopir mobil truck tersebut, ditangkap oleh petugas kami saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Saat sedang melaksanakan patroli, tim gagak hitam melihat sebuah mobil truck yang mencurigakan melintas, lalu dilakukan penyetopan, saat ditanyakan surat-surat kendaraan dua orang sopir mobil tersebut tampak telihat gugup.

BB yang berhasil disita petugas dari para pelaku

“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan pada badan dan kendaraan truck, akhirnya di dalam laci dashboar mobil truck ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan dua buah kaca pirek yang masih terdapat sisa bakar sabu,” ungkap AKP Anas.

Selain itu, petugas juga menyita BB (barang bukti) berupa HP (handphone) Nokia warna hitam, HP Samsung warna biru list hijau, HP Oppo warna biru dan mobil truck Mitsubishi colt warna kuning No Pol BG 8636 JD.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke piket Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.