Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Unit 2

Banjar Agung POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Peristiwa pembunuhan yang terjadi hari Selasa (27/08/2019), sekira pukul 14.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung yang sempat membuat heboh warga masyarakat akhirnya berhasil diungkap.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut adalah Andri Gunawan (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya sehingga korban mengalami pendarahan yang hebat dan sempat di larikan ke RS (rumah sakit) Mutiara Bunda Unit 2, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya MD (meninggal dunia) di RS tersebut,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/08/2019).

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi, petugas kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban adalah Kararudin als Hasan (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.

Petugas kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke rumahnya, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya dan telah melarikan diri.

BB yang berhasil disita petugas

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Kapolsek terhadap keluarga pelaku, akhirnya pihak dari keluarga pelaku menunjukkan tempat persembunyian pelaku yang berada di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya hari Rabu (28/08/2019), sekira pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek dan Tekab 308 Polres menjemput pelaku di Tiyuh Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.

Adapun BB (barang bukti) yang disita petugas dalam perkara ini berupa sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau garpu bergagang kayu serta bersarung warna coklat, tas selempang merk Pollo Motto warna hitam, pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, batu yang terdapat bercak darah dan sepasang sandal merk Kazaro.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.