Simpan Narkotika di Halaman Belakang Rumah Orang Tuanya, Warga Panaragan Jaya Utama Ditangkap Polsek Tumijajar

POLSEK Tumijajar

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Tumijajar berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 16.30 WIB, di rumah orang tuanya yang berada di Tiyuh/Kampung Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

“Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial DS (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Dulhapid, Minggu (18/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

BB yang disita petugas dari pelaku

Disana, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki serta turut menyita BB (barang bukti) berupa klip kecil yang berisi sabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari air mineral, dua buah pipet yang masih terdapat pada bong, puluhan plastik klip kecil sisa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Menara, beberapa plastik klip kecil yang masih baru dan belum terpakai yang juga berada di dalam kotak rokok Menara, lima buah korek api gas, tiga unit HP (handphone), dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.

“BB berupa sabu, bong dan plastik klip yang berada di dalam kotak rokok Menara tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku di halaman belakang rumah orang tuanya,” ungkap AKP Dulhapid.

Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.