Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah

Penawartama POLSEK

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Penawartama berhasil mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I di salah satu rumah warga.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Suka Bhakti.

“Adapun identitas para pelaku tersebut yaitu ES als AC (37), berprofesi wiraswasta, SO als BT (32), berprofesi buruh dan AM als AG (32), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Sabtu (17/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas di rumah pelaku ES als AC, karena di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang berlangsung aktivitas seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

BB yang disita dari para pelaku

Disana, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang tengah asyik berpesta sabu di dalam ruang tamu rumah pelaku dan berhasil menyita BB (barang bukti) berupa bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop (sendok sabu), dua buah tabung plastik, dua buah korek api gas dan HP (handphone) Nokia type 168 warna biru.

Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.