Gelar K2YD, Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pria Pemilik Narkotika

POLSEK Rawa Jitu Selatan

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (14/08/2019), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan SK 24, Kampung Medasari.

“Identitas pelaku tersebut berinisial DG (23), berprofesi swasta, warga TR 20, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi, Jumat (16/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat petugas kami sedang melaksanakan K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) antisipasi kejahatan pada sore hari. Saat melintas di Jalan SK 24, Kampung Medasari, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 4779 TIU dari arah Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam bungkus rokok menara di dalam kantong celananya. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.