Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Sat Narkoba SATKER

[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d81506″ color=”#ffffff”]Polres Tulang Bawang[/su_highlight] [/su_animate]

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, tindakan tersebut dilakukan hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahguna Narkotika berinisial DS (18), berprofesi wiraswasta, yang sekaligus merupakan pemilik rumah,” ujar Iptu Boby, Kamis (15/08/2019).

Selain itu, juga turut disita BB (barang bukti) berupa tabung kaca pyrex, dua buah plastik klip kecil kosong, empat buah pipet, pipet yang ujungnya runcing (sekop), jarum, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, bong yang terbuat dari minuman gelas merk grand, kantong kain berwarna abu-abu, plastik putih berlogo Indomaret dan HP (handphone) Nokia warna putih.

BB yang disita dari pelaku

Sebelumnya, petugas kami memang telah mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari TKP (tempat kejadian perkara) berhasil ditangkap seorang pelaku serta berhasil disita BB.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.